Nama : Maharani Anjar Nuria
Kelas : 1PA12
NPM :
14516215
1.
Jelaskan
pengertian dari manusia dan keadilan, menurut pendapat anda!
Manusia
adalah makhuluk yang paling sempurna, jika dibandingkan dengan makhluk hidup
lainnya. Kesempurnaan manusia terletak pada adab dan budayanya, karena manusia dilengkapi
oleh akal dan perasaan. Akal itu sendiri adalah manusia mampu menciptakan ilmu
pengetahuan dan kebudayaan. Sedangkan perasaan adalah manusia mampu menciptakan
kesenian. Melalui akal dan perasaan manusia dapat membedakan perilaku yang baik
dan yang buruk. Selain itu manusia juga dapat membangun kepribadian yang
bertanggung jawab.
Pada
awalnya manusia hidup secara individual namun pada perkembangannya karena
menyadari tidak dapat hidup individual, maka manusia berinteraksi dengan
manusia lainnya. Selain itu manusia hidup secara nomaden (berpindah-pindah)
dikarenakan sangat tergantung pada alam, namun karena manusia telah dapat
beradaptasi dengan alam, maka mereka menetap di suatu tempat.
Keadilan
berasal dari kata adil yang berarti perilaku seimbang antara hak dan kewajiban.
Keadilan adalah keadaan setiap manusia memperoleh apa yang menjadi haknya. Selain
itu keadilan merupakan suatu tindakan atau putusan yang diberikan terhadap
suatu hal, baik memenangkan/memberikan ataupun menjatuhkan/menolak. Dengan
demikian keadilan dapat menghasilkan ketegasan dan suatu jalan tengah dari
berbagai permasalahan yang tidak memihak kepada siapapun. Berbagai macam keadilan
antara lain kejujuran, kecurangan, pemulihan nama baik, pembalasan.
2.
Carilah
sebuah kasus yang berkaitan dengan manusia, kebudayaan dan keadilan. (kasus
dalam kehidupan nyata atau dalam sebuah film)
Keadilan Untuk Nenek Artija
Kasus
Nenek Artija (70) yang terpaksa berurusan dengan polisi setelah dilaporkan oleh
anak kandungnya, Manisah atas tuduhan mencuri 4 batang pohon bayur. Selama ini Artija
berbaik hati mengizinkan anaknya Manisah membangun rumah diatas tanah
milikinya, demikian pula ismail dan keponakannya syafii membangun rumah di atas
tanah seluas 3000MP warisan dari orang tua Artija. Namum semua itu hanya dijadikan
angin lalu oleh Manisah.
Padahal,
pohon itu ditanam oleh sang nenek di pekarangan belakang rumah Manisah. Kasus ini
berawal ketika Artija memerlukan kayu untuk menjagal rumahnya yang lapuk. Meski
mengaku sangat kecewa, namun nenek Artija masih membuka pintu maaf bagi
anaknya. Peristiwa penebangan pohon yang dipermasalahkan itu sendiri
berlangsung pada Oktober 2012.
Manisah sendiri mengaku tidak bermaksud memenjarakan
sang ibu, melainkan kakaknya Muhammad Ismail serta sang keponakan Muhammad
Syafii ke polisi. Keduanya menurut Manisah adalah orang yang telah menebang
pohon tersebut. Nenek Artija ikut terseret setelah polisi melakukan
penyelidikan dan pengembangan kasus kecil ini. Berkas perkaranya telah
dilimpahkan dari kejaksaan ke Pengadilan Negeri Jember. Syafii sendiri mengaku
tidak pernah merasa menebang pohon seperti yang dituduhkan Manisah. Yang
dilakukan hanya menuruti perintah nenek Artija, untuk menebang pohon guna
merenovasi rumah.
Nenek Artija, warga Kelurahan
Wirolegi, Sumbersari, Jember, Jawa Timur, kerap menangis setiap kali
berlangsung persidangan. Masyarakat setempat menyayangkan kasus kecil yang
seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan tersebut bisa sampai ke ranah
hukum.
Analisis
Akar Permasalahan
Penyebab terjadinya kasus perselisihan
satu keluarga di atas adalah seorang ibu yang bernama Manisah dan anak
laki-lakinya yang bernama Muhammad Ismail serta sang keponakan Muhammad Syafii yang
dituduh mencuri
empat batang pohon bayur oleh anak kandung perempuannya yang bernama Manisah. Hanya
karena masalah kecil tersebut Manisah tega melaporkan kasus ini hingga sampai
ke ranah hukum.
Penyelesaian Keadilan
Majelis
hakim Pengadilan Negeri Jember akhirnya menghentikan sidang kasus nenek Artija.
Majelis hakim menyatakan tuntutan atas kasus pencurian kayu yang dialamatkan
kepada warga lingkungan Gempal, Keluarahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari itu,
tidak dapat diterima."Berdasarkan surat pencabutan perkara dari Kejaksaan
Negeri Jember dan demi rasa keadilan masyarakat, maka majelis hakim memutuskan
tuntutan terhadap terdakwa Ismail, Syafii dan Artija, tidak dapat
diterima" menurut ketua Majelis Hakim Ari Satyo Rancoko SH dalam
persidangan, Kamis (16/5/2013).
Penghentian
sidang ini berarti juga batalnya tuntutan terhadap 2 terdakwa lainnya yaitu
Ismail (50) dan M Syafii (25), warga Lingkungan Gempal, Kelurahan Wirolegi,
Kecamatan Sumbersari. Keduanya juga turut dilaporkan Manisa atas penebangan kayu
bayur di atas lahan miliknya.
"Mengadili
penuntutan terhadap terdakwa M Syafi'i, Ismail dan Artija tidak dapat diterima.
Semua biaya persidangan ditanggung negara." tuturnya.
Menurut Arie,
ada beberapa pertimbangan yang dipakai oleh majelis hakim dalam penghentian
persidangan. Selain karena kedua belah pihak sudah berdamai, Manisa juga sudah
mencabut laporan ke polisi.
"Dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang tidak ada aturan
penghentian sebuah kasus, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
kasus bisa dihentikan jika ada pencabutan laporan dan itupun ada batas waktu
maksimal 3 bulan setelah pelaporan." paparnya.
Keputusan ini
berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2009 tentang penghentian penuntutan
dan pencabutan terhadap kasus pencurian di internal keluarga tersebut.
"Kami memakai dasar hukum itu, karena memang sudah ada yurisprudensinya.
Tetapi ada catatan harus delik aduan, selain itu tidak bisa," sambung
Arie.
Persidangan kasus yang
melibatkan anggota satu keluarga ini akhirnya resmi berakhir setelah majelis
hakim PN Jember mengetuk palu sidang sebanyak 3 kali. Begitu hakim
mengetukkan palu sidang, Artija pun tak kuasa membendung air matanya. Perempuan
berusia 70 tahun itu pun langsung berdiri dari tempat duduknya dan menyalami
majelis hakim, diikuti anaknya Ismail dan cucunya Syafii yang juga menjadi
terdakwa. Sambil terus meneteskan air mata, Artija mengucapkan terima kasih
kepada 3 majelis hakim yang menyidangkan kasus penebangan dan pencurian kayu
bayur tersebut.
Seperti yang saya muat sebelumnya,
nenek Artija dipidanakan oleh anak kandungnya hanya karena masalah kecil.
Sempat didakwa bersalah atas penebangan dan pencurian kayu bayur yang pernah
ditanamnya di tanah pekarangan samping rumahnya, namun karena majelis hakim
Pengadilan Negeri Jember memutuskan untuk mencabut perkara ini demi keadilan
bagi masyarakat, nenek Artija mendapatkan keadilan baginya. Penghentian
penyelidikan terhadap kasus nenek Artija memang sepantasnya dilakukan karena
kerugian penebangan pohon bayur yang juga tumbuh karena pernah ditanam olehnya
tidak sebanding dengan vonis hukum pidana yang dijatuhkan kepadanya bila
terbukti bersalah.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar