Minggu, 20 November 2016

TUGAS ILMU BUDAYA DASAR TUGAS KETIGA



Nama  : Maharani Anjar Nuria
Kelas   : 1PA12
NPM   : 14516215
1.      Jelaskan pengertian dari manusia dan keadilan, menurut pendapat anda!
Manusia adalah makhuluk yang paling sempurna, jika dibandingkan dengan makhluk hidup lainnya. Kesempurnaan manusia terletak pada adab dan budayanya, karena manusia dilengkapi oleh akal dan perasaan. Akal itu sendiri adalah manusia mampu menciptakan ilmu pengetahuan dan kebudayaan. Sedangkan perasaan adalah manusia mampu menciptakan kesenian. Melalui akal dan perasaan manusia dapat membedakan perilaku yang baik dan yang buruk. Selain itu manusia juga dapat membangun kepribadian yang bertanggung jawab.
Pada awalnya manusia hidup secara individual namun pada perkembangannya karena menyadari tidak dapat hidup individual, maka manusia berinteraksi dengan manusia lainnya. Selain itu manusia hidup secara nomaden (berpindah-pindah) dikarenakan sangat tergantung pada alam, namun karena manusia telah dapat beradaptasi dengan alam, maka mereka menetap di suatu tempat.
Keadilan berasal dari kata adil yang berarti perilaku seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan adalah keadaan setiap manusia memperoleh apa yang menjadi haknya. Selain itu keadilan merupakan suatu tindakan atau putusan yang diberikan terhadap suatu hal, baik memenangkan/memberikan ataupun menjatuhkan/menolak. Dengan demikian keadilan dapat menghasilkan ketegasan dan suatu jalan tengah dari berbagai permasalahan yang tidak memihak kepada siapapun. Berbagai macam keadilan antara lain kejujuran, kecurangan, pemulihan nama baik, pembalasan.

2.      Carilah sebuah kasus yang berkaitan dengan manusia, kebudayaan dan keadilan. (kasus dalam kehidupan nyata atau dalam sebuah film)

Keadilan Untuk Nenek Artija
Kasus Nenek Artija (70) yang terpaksa berurusan dengan polisi setelah dilaporkan oleh anak kandungnya, Manisah atas tuduhan mencuri 4 batang pohon bayur. Selama ini Artija berbaik hati mengizinkan anaknya Manisah membangun rumah diatas tanah milikinya, demikian pula ismail dan keponakannya syafii membangun rumah di atas tanah seluas 3000MP warisan dari orang tua Artija. Namum semua itu hanya dijadikan angin lalu oleh Manisah.
Padahal, pohon itu ditanam oleh sang nenek di pekarangan belakang rumah Manisah. Kasus ini berawal ketika Artija memerlukan kayu untuk menjagal rumahnya yang lapuk. Meski mengaku sangat kecewa, namun nenek Artija masih membuka pintu maaf bagi anaknya. Peristiwa penebangan pohon yang dipermasalahkan itu sendiri berlangsung pada Oktober 2012.
Manisah sendiri mengaku tidak bermaksud memenjarakan sang ibu, melainkan kakaknya Muhammad Ismail serta sang keponakan Muhammad Syafii ke polisi. Keduanya menurut Manisah adalah orang yang telah menebang pohon tersebut. Nenek Artija ikut terseret setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus kecil ini. Berkas perkaranya telah dilimpahkan dari kejaksaan ke Pengadilan Negeri Jember. Syafii sendiri mengaku tidak pernah merasa menebang pohon seperti yang dituduhkan Manisah. Yang dilakukan hanya menuruti perintah nenek Artija, untuk menebang pohon guna merenovasi rumah.
Nenek Artija, warga Kelurahan Wirolegi, Sumbersari, Jember, Jawa Timur, kerap menangis setiap kali berlangsung persidangan. Masyarakat setempat menyayangkan kasus kecil yang seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan tersebut bisa sampai ke ranah hukum.

Analisis Akar Permasalahan
Penyebab terjadinya kasus perselisihan satu keluarga di atas adalah seorang ibu yang bernama Manisah dan anak laki-lakinya yang bernama Muhammad Ismail serta sang keponakan Muhammad Syafii yang dituduh mencuri empat batang pohon bayur oleh anak kandung perempuannya yang bernama Manisah. Hanya karena masalah kecil tersebut Manisah tega melaporkan kasus ini hingga sampai ke ranah hukum.
Penyelesaian Keadilan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember akhirnya menghentikan sidang kasus nenek Artija. Majelis hakim menyatakan tuntutan atas kasus pencurian kayu yang dialamatkan kepada warga lingkungan Gempal, Keluarahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari itu, tidak dapat diterima."Berdasarkan surat pencabutan perkara dari Kejaksaan Negeri Jember dan demi rasa keadilan masyarakat, maka majelis hakim memutuskan tuntutan terhadap terdakwa Ismail, Syafii dan Artija, tidak dapat diterima" menurut ketua Majelis Hakim Ari Satyo Rancoko SH dalam persidangan, Kamis (16/5/2013).
Penghentian sidang ini berarti juga batalnya tuntutan terhadap 2 terdakwa lainnya yaitu Ismail (50) dan M Syafii (25), warga Lingkungan Gempal, Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari. Keduanya juga turut dilaporkan Manisa atas penebangan kayu bayur di atas lahan miliknya.
"Mengadili penuntutan terhadap terdakwa M Syafi'i, Ismail dan Artija tidak dapat diterima. Semua biaya persidangan ditanggung negara." tuturnya.
Menurut Arie, ada beberapa pertimbangan yang dipakai oleh majelis hakim dalam penghentian persidangan. Selain karena kedua belah pihak sudah berdamai, Manisa juga sudah mencabut laporan ke polisi.
"Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang tidak ada aturan penghentian sebuah kasus, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kasus bisa dihentikan jika ada pencabutan laporan dan itupun ada batas waktu maksimal 3 bulan setelah pelaporan." paparnya.
Keputusan ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2009 tentang penghentian penuntutan dan pencabutan  terhadap kasus pencurian di internal keluarga tersebut. "Kami memakai dasar hukum itu, karena memang sudah ada yurisprudensinya. Tetapi ada catatan harus delik aduan, selain itu tidak bisa," sambung Arie.
Persidangan kasus yang melibatkan anggota satu keluarga ini akhirnya resmi berakhir setelah majelis hakim PN Jember mengetuk palu sidang sebanyak 3 kali. Begitu hakim mengetukkan palu sidang, Artija pun tak kuasa membendung air matanya. Perempuan berusia 70 tahun itu pun langsung berdiri dari tempat duduknya dan menyalami majelis hakim, diikuti anaknya Ismail dan cucunya Syafii yang juga menjadi terdakwa. Sambil terus meneteskan air mata, Artija mengucapkan terima kasih kepada 3 majelis hakim yang menyidangkan kasus penebangan dan pencurian kayu bayur tersebut.

Seperti yang saya muat sebelumnya, nenek Artija dipidanakan oleh anak kandungnya hanya karena masalah kecil. Sempat didakwa bersalah atas penebangan dan pencurian kayu bayur yang pernah ditanamnya di tanah pekarangan samping rumahnya, namun karena majelis hakim Pengadilan Negeri Jember memutuskan untuk mencabut perkara ini demi keadilan bagi masyarakat, nenek Artija mendapatkan keadilan baginya. Penghentian penyelidikan terhadap kasus nenek Artija memang sepantasnya dilakukan karena kerugian penebangan pohon bayur yang juga tumbuh karena pernah ditanam olehnya tidak sebanding dengan vonis hukum pidana yang dijatuhkan kepadanya bila terbukti bersalah.


Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Matematika dan Ilmu Alamiah Dasar Tugas 9

Nama  : Intan Justitia Dewi Top of Form Bottom of Form Kelas  : I PA 12 NPM  : 18516337 The Great Blue Hole, Jurang Terdalam ...