NAMA : SILFANI ANAFIKA
NO.NPM :
17516041
KELAS : 1 PA 12
1.
Jelaskan pengertian dari manusia dan
keadilan, menurut pendapat anda.
Jawab
:
Manusia
adalah mahkluk hidup yang diciptakan oleh Tuhan dari tanah
dengan sempurna dan selanjutnya berproses mengikuti hukum alam, selayaknya
mempunyai kehidupan, bernafas,berakal, dan memiliki kelebihan yang tidak
dimiliki mahkluk hidup lainnya. Manusia juga bisa dibilang mahkluk social
karena manusia tidak bisa hidup sendiri atau tidak dapat memenuhi kebutuhannya
sendiri tanpa bantuan dari mahkluk hidup lainnya.
Keadilan berasal dari bahasa arab “adil” yang
artinya bersikap dan berlaku dalam keseimbangan. Keseimbangan meliputi
keseimbangan antara hak dan kewajiban dankeserasian dengan sesama makhluk. Keadilan
pada hakikatnya adalah memperlakukanseseorang atau orang lain sesuai haknya
atas kewajiban yang telah di lakukan. Yangmenjadi hak setiap orang adalah di
akui dan di perlakukan sesuai harkat dan mertabatnyayang sama derajatnya di
mata Tuhan YME.Hak-hak manusia adalah hak-hak yangdiperlukan manusia bagi
kelangsungan hidupnya di dalam masyarakat.Keadilan dalam kehidupan manusia
adalah sangat prinsip dan di manapun tidak mengenal waktu dan tempat
selalu di perjuangkan. Keadilan adalah bagian dari hak asasiyang telah di
miliki manusia sejak di lahirkan tanpa perbedaan.Manusia tidak dapat dipisahkan
dari keadilan,karena dengan keadilanlah manusia dapat mempertahankan hidupnya.
Namun kita sering mendengar bahwa
keadilan masih belum terealisasi dengan baik dalam kehidupan keluarga, bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Contohnya masih banyak pekerja rumah tangga mendapat
perlakuan tidak adil dari majikannya, seorang istri yang tidak mendapat hak yang
seharusnya ia dapatkan dari suaminya,seorang anak yang tidak mendapat haknya dari orang tuanya,ataupun
hak-hak warga negara yang belum terpenuhi seperti, hak untuk hidup
layak,merdeka dari kemiskinan, hak mendapatkan pendidikan dan hak untuk menyatakan pendapat. Terkadang manusia
merasa bahwa hidup ini tidak adil,sebenarnya bukan hidupnya yang tidak adil
melainkan lingkungan yang kurang memberikan rasa adil atau bahkan dirinya
sendiri yang sulit untuk bersikap adil terhadap sesama. Kita dapat menuntut
keadilan apabila kita sudah melaksanakan apa yang menjadi sebuah
kewajiban,namun kita belum atau tidak mendapatkan hak atas apa yang telah kita
kerjakan
2.Sebuah kasus yang berkaitan dengan
manusia, kebudayaan, dan keadilan.
Jawab
:
A.
Judul
KASUS PEMBUNUHAN ANGELINE
B.
Sinopsis
Kasus
hilangnya Angeline yang berusia 8 tahun ini diketahui publik setelah pihak
keluarga membuat Fanpage "Find Angeline - Bali's Missing Child" di
Facebook. Dalam sekejap, kabar hilangnya Angeline menyebar ke seluruh
Indonesia. Masyarakat Indonesia bersimpati dan ikut mencari. Fanpage Angeline
pun dibanjiri ucapan doa agar bocah cantik itu bisa ditemukan. Angeline hilang
pada media Mei 2015.
Terakhir kali, Angeline terlihat pada tanggal 16 Mei di
halaman rumahnya Jalan Sedap Malam No 26 Denpasar, Bali. Setelah itu pihak
keluarga mengumumkan hilangnya Angeline lewat media sosial, poster-poster
bergambar Angeline juga disebar sampai pelosok Bali dengan tujuan berharap
Angeline segera ditemukan.
Tiga hari setelah Angeline hilang, pihak keluarga baru
melaporkan kasus ini ke Polsek Denpasar Timur. Kemudian dilakukan pencarian
Angeline besar-besaran. Tak hanya di Bali, pencarian diperluas hingga
Banyuwangi dan NTB. Polisi juga menggeledah rumah tinggal Angeline. Pada
penyelidikan awal, tidak ada titik terang. Polisi sempat kesulitan mengusut
kasus ini karena keluarga sempat menghalang-halangi.
Publik saat itu sempat menaruh curiga dengan Ibu tirinya,
Telly Margareth. Sebab, sang ibu terkesan menutup-nutupi kasus hilangnya
Angeline. Bahkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Yuddy Chrisnandi dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Yohana Susana Yembise saat berkunjung ke rumah Angeline ditolak dan diusir. Dari
sinilah kecurigaan muncul. Menteri Yohana berang karena tak diperkenankan masuk
ke rumah Angeline.
Setelah melakukan pencarian selama dua pekan lebih,
hilangnya Angeline terjawab. Angeline ternyata tewas dibunuh dan dikubur di
dekat kandang ayam rumah milik ibu tirinya sendiri. Angeline ditemukan berawal
dari kecurigaan polisi. Ada gundukan tanah di bawah kandang ayam dekat pohon
pisang. Kemudian polisi membongkar gundukan tanah tersebut.
Dalam hitungan jam, polisi akhirnya dapat membongkar kasus
ini. Sementara pelaku utama dalam tewasnya Angeline adalah satpam di rumah
Margareth, Agustinus Tai atau dikenal dengan panggilan Agus. Secara sadis, Agus
menghabisi Angeline dengan cara mencekik. Angeline diketahui juga mengalami
pelecehan seksual.
C.
Akar Permasalahannya
Tiga
hari setelah Angeline hilang, pihak keluarga baru melaporkan kasus ini ke
Polsek Denpasar Timur. Kemudian dilakukan pencarian Angeline besar-besaran. Tak
hanya di Bali, pencarian diperluas hingga Banyuwangi dan NTB. Polisi juga
menggeledah rumah tinggal Angeline. Pada penyelidikan awal, tidak ada titik
terang. Polisi sempat kesulitan mengusut kasus ini karena keluarga sempat
menghalang-halangi.
Publik saat itu sempat menaruh curiga dengan Ibu tirinya,
Telly Margareth. Sebab, sang ibu terkesan menutup-nutupi kasus hilangnya
Angeline. Bahkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Yuddy Chrisnandi dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Yohana Susana Yembise saat berkunjung ke rumah Angeline ditolak dan diusir.
Dari sinilah kecurigaan muncul. Menteri Yohana berang karena tak diperkenankan
masuk ke rumah Angeline.
Setelah melakukan pencarian selama dua pekan lebih,
hilangnya Angeline terjawab. Angeline ternyata tewas dibunuh dan dikubur di dekat
kandang ayam rumah milik ibu tirinya sendiri. Angeline ditemukan berawal dari
kecurigaan polisi. Ada gundukan tanah di bawah kandang ayam dekat pohon pisang.
Kemudian polisi membongkar gundukan tanah tersebut.
D.
Peradilan yang diterapkan
Sidang perdana kasus pembuhunan
Engeline digelar pada tanggal 22 Oktober 2015,
pada sidang tersebut jaksa menyebutkan jika Margriet menyuruh Agus Tay untuk
menguburkan jasad Engeline dengan iming-iming uang, Margriet pula yang menyuruh
Agus untuk menyalakan rokok dan menyundutkannya ke tubuh Engeline, dan hal
tersebut sesuai dengan hasil visum RSUP Sanglah Denpasar. Dalam persidangan
tersebut jaksa mengungkapkan bahwa tanggaal 16 Mei 2015, Margriet memukuli Engeline
berkali kali pada bagian wajah dengan tangan kosong hingga hidung dan telinga
Engeline mengeluarkan darah. Pembunuhan Engeline kemudian direncanakan dengan
maksud untuk menghilangkan jejak. Sementara dalam persidangan tersebut Margriet
menolak tuduhan jaksa yang menyatakan bahwa dirinya yang telah membunuh Engeline,
margriet menyatakan bahwa dirinya menyayangi Engeline sebagaimana layaknya
anaknya. Pada akhirnya kasus ini tetap tidak adanya bentuk peradilan dalam hal
hak asasi manusia. Harusnya ibu angkat angeline di vonis dan dihukum seumur
hidup karena telah merencanakan kasus pembunuhannya secara terencana. Sedangkan
dari hokum yang divonis hakim tidak menjatuhkan hukuman seumur hidup tetapi
hanya 20 tahun di penjara sungguh tidak adil dengan apa yang sudah
diperbuatnya.
DAFTAR PUSTAKA
http://lipsus.kompas.com/topikpilihanlist/3611/1/pembunuhan.engeline
Tidak ada komentar:
Posting Komentar