Nama
: Winda Lilis Sana
NPM
: 17516664
1.
Pengertian Manusia dan Keadilan
Keadilan adalah sikap dan perbuatan
yang memberikan kebenaran, ketegasan, dan memberikan suatu jalan tengah dari
berbagai masalah, namun tidak memihak kepada siapapun,dan dapat dipertanggungjawabkan,
dan memperlakukan setiap orang atau individu pada kedudukan yang sama di depan
hukum. Keadilan juga merupakan pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak
dan kewajiban. Keadilan juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang tidak
berdasarkan kesewenang-wenangan.
Manusia adalah makhluk hidup yang
memilki akal dan makhluk sosial yang membutuhkan interaksi individu satu dengan
individu lain. Hubungannya keadilan dengan manusia adalah hubungan yang sangat
erat sekali dan tidak dapat dipisahkan dengan apa pun. Manusia tanpa keadilan
maka kehidupannya tidak akan tentram. Karena unsur pertama dari kehidupan
adalah keadilan. Karena keadilan dapat memberikan suatu perdamaian dan
persatuan dikalangan manusia. Keadilan sangat dibutuhkan dalam kehidupan
manusia, karena tanpa keadilan mustahil perdamaian akan tercipta. Keadilan erat
kaitannya dengan kejujuran, karena kejujuran melahirkan keadilan.
Pengadilan Nenek Tua dan Hakim Mulia
Rabu
11 May 2016, 16:47 WIB
Wisnu
Prasetiyo - detikNews
Foto:
Ilustrasi: Andhika Akbaryansyah
Jakarta – Kisah
seorang nenek pencuri singkong dan hakim berhati mulia sempat mencuri perhatian
publik di jagad maya beberapa waktu lalu. Kisah ini digambarkan terjadi di
Prambulih Lampung.
Sang
nenek tua diceritakan bersikap pasrah karena dituntut 2,5 tahun penjara atau
denda sebesar 1 juta rupiah atas dasar tuntutan dari sebuah perusahaan karena
mencuri singkong. Di dalam pesan berantai itu juga dimasukkan foto seorang
nenek tua yang terlihat pasrah menghadapi vonis di sebuah persidangan.
Berikut kisah lengkapnya yang
tersebar di media sosial:
Di ruang sidang pengadilan, hakim
Marzuki duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa PU terhadap seorang nenek yang
dituduh mencuri singkong. Nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak
lelakiya sakit, cucunya lapar. Namun manajer PT AKB tetap pada tuntutannya,
agar menjadi contoh bagi warga lainnya.
Hakim Marzuki menghela nafas. Lalu
dia memutuskan diluar tuntutan jaksa PU, “maafkan saya”, katanya sambil memandang
nenek itu, “saya tak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetaphukum, jadi
anda harus dihukum. Saya mendenda anda 1 juta rupiah dan jika anda tidak mampu
bayar maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan jaksa PU”.
Nenek itu tertunduk lesu, hatinya
remuk redam, sementara hakim Marzuki mencopot topi toganya, membuka dompetnya
kemudian mengambil dan memasukkan uang 1 juta rupiah ke topi toganya serta
berkata kepada hadirin.
“Saya atas nama pengadilan, juga
menjatuhkan denda kepada setiap orang yang hadir diruang sidang ini sebesar 50
ribu rupiah, sebab menetap dikota ini, yang membiarkan seseorang kelaparan
sampai harus mencuri untuk memberi makan cucuya, saudara panitera, tolong
kumpulkan dendanya dalam topi toga saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada
terdakwa”.
Sampai palu diketuk dan hakim
marzzuki meninggalkan ruang sidang, nenek itupun pergi dengan mengantongi uang
3,5 juta rupiah, termasuk uang 50 ribu yang dibayarkan oleh manajer PT AKB yang
tersipu malu karena telah menuntutnya.
Investigasi
Sebelum menelusuri lebih lanjut, detikcom menemukan kejanggalan mendasar dari pesan berantai yang viral di media maya tersebut. Kejanggalan itu adalah ketika menyebutkan kabupaten Prabumulih berada di provinsi Lampung. Padahal, secara jelas dapat diketahui bahwa Prabumulih termasuk dalam provinsi Sumatera Selatan.
Penelusuran detikcom berikutnya untuk mengetahui kebenaran kisah nenek pencuri singkong dan hakim mulia adalah memverifikasi foto yang tercantum pada kisah tersebut. Ternyata foto tersebut benar adanya, namun foto itu terkait dengan kasus lain yang terjadi beberapa waktu yang lalu.
Foto itu sebenarnya adalah foto dari nenek Minah (55 tahun) yang diadili tahun 2009 karena kasus mencuri tiga buah kakao di di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA), Sidoarjo. Atas dasar perbuatannya itu nenek Minah diganjar 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Hakim waktu menjatuhkan vonis itu membacakannya sambil menangis
Sebelum menelusuri lebih lanjut, detikcom menemukan kejanggalan mendasar dari pesan berantai yang viral di media maya tersebut. Kejanggalan itu adalah ketika menyebutkan kabupaten Prabumulih berada di provinsi Lampung. Padahal, secara jelas dapat diketahui bahwa Prabumulih termasuk dalam provinsi Sumatera Selatan.
Penelusuran detikcom berikutnya untuk mengetahui kebenaran kisah nenek pencuri singkong dan hakim mulia adalah memverifikasi foto yang tercantum pada kisah tersebut. Ternyata foto tersebut benar adanya, namun foto itu terkait dengan kasus lain yang terjadi beberapa waktu yang lalu.
Foto itu sebenarnya adalah foto dari nenek Minah (55 tahun) yang diadili tahun 2009 karena kasus mencuri tiga buah kakao di di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA), Sidoarjo. Atas dasar perbuatannya itu nenek Minah diganjar 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Hakim waktu menjatuhkan vonis itu membacakannya sambil menangis
Sinopsis
Dari
kasus yang akan dibahas menceritakan tentang seorang nenek mencuri singkong dan
hakim mulia. Seorang nenek yang hidupnya miskin, anak lelakinya yang sedang
sakit, dan cucunya kelaparan mengakibatkan nenek itu mencuri singkong milik PT
AKB. Pada saat itu sang manajer mengetahui perbuatan nenek itu. Dan akhirnya
sang nenek di tuntut karena kasus pencurian singkong. Seorang hakim yang
menangani kasus nenek itu tercengang. Hakim menyatakan nenek itu bersalah dan
mengharuskan nenek itu membayar denda 1 juta rupiah atau jika tidak bisa membayarnya
nenek itu di penjara selama 2,5 tahun. Nenek itu merasa sedih mendengar
keputusan hakim. Namun sang hakim memiliki niatan baik, ia menyumbangkan uang
untuk nenek itu, dan sang hakim juga mendenda para hadirin sebesar Rp 50.000
dikarenakan telah membiarkan seseorang kelaparan hingga melakukan pencurian
untuk memberi makan cucunya.
Apa yang menjadi akar
permasalahannya?
Yang menjadi akar permasalahan kasus
tersebut adalah seorang nenek mencuri singkong. Hal itu dilakukan karena
terpaksa sang nenek harus mencuri untuk memberi makan cucunya. Karena kehidupan
sang nenek yang miskin ia terpaksa mencuri singkong milik PT AKB. Ternyata sang
manajer dari perusahaan tersebut mengetahui dan menuntut sang nenek. Sang manajer
menuntut sang nenek agar warga lain tidak seperti itu. Menurut pendapat saya ,
seharusnya yang dilakukan sang manajer adalah memafkan sang nenek dan juga
memberikan sedikit rejekinnya kepada nenek tersebut karena mengetahui kehidupan
sang nenek yang miskin. Seharusnya sang manajer memiliki perasaan belas kasihan
kepada sang nenek.
Keadilan seperti apa yang
ditetapkan dalam kasus diatas?
Menurut saya kasus diatas menggunakan Keadilan Legal (Iustitia Legalis) Pengertian
keadilan legal adalah keadilan menurut undang-undang dimana objeknya adalah
masyarakat yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama atau banum commune.
Dari studi kasus di atas menurut pendapat
saya bahwa untuk mendapatkan keadilan itu tidak mudah dilakukan karena dalam
keadilan harus mempunyai sikap kejujuran yang ditanamkan dalam hati. Kasus nenek
pencuri singkong tersebut yang dilaporkan oleh manajer tempat nenek itu
mencuri, ia mencuri singkong karena hidupnya miskin, anak lelakinya sakit dan
cucunya lapar. Ia mendapatkan denda sebesar Rp 1.000.000 jika sang nenek tidak
bisa membayar maka akan dipenjara 2,5 tahun, sungguh ironis atas nasib nenek
pencuri singkong tersebut. Dimana rasa keadilan ini? Sungguh terlalu, seorang
korupsi saja tidak sampai seperti itu akan tetapi mereka bisa membayar hakim
agar keputusannya atau hukumannya lebih ringan sedangkan seorang nenek saja
yang hidup miskin untuk menghidupi cucu dan anak-anaknya saja harus seperti itu.
Keadilan sekarang telah banyak melakukan kecurangan disetiap masalah yang
terjadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar