Kamis, 17 November 2016

TUGAS 3 IBD Winda Lilis Sana

Nama   : Winda Lilis Sana
NPM   : 17516664
1.       Pengertian Manusia dan Keadilan
            Keadilan adalah sikap dan perbuatan yang memberikan kebenaran, ketegasan, dan memberikan suatu jalan tengah dari berbagai masalah, namun tidak memihak kepada siapapun,dan dapat dipertanggungjawabkan, dan memperlakukan setiap orang atau individu pada kedudukan yang sama di depan hukum. Keadilan juga merupakan pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang tidak berdasarkan kesewenang-wenangan.
            Manusia adalah makhluk hidup yang memilki akal dan makhluk sosial yang membutuhkan interaksi individu satu dengan individu lain. Hubungannya keadilan dengan manusia adalah hubungan yang sangat erat sekali dan tidak dapat dipisahkan dengan apa pun. Manusia tanpa keadilan maka kehidupannya tidak akan tentram. Karena unsur pertama dari kehidupan adalah keadilan. Karena keadilan dapat memberikan suatu perdamaian dan persatuan dikalangan manusia. Keadilan sangat dibutuhkan dalam kehidupan manusia, karena tanpa keadilan mustahil perdamaian akan tercipta. Keadilan erat kaitannya dengan kejujuran, karena kejujuran melahirkan keadilan.

Pengadilan Nenek Tua dan Hakim Mulia

Rabu 11 May 2016, 16:47 WIB
Wisnu Prasetiyo - detikNews       
Pengadilan Nenek Tua dan Hakim Mulia
Foto: Ilustrasi: Andhika Akbaryansyah
Jakarta – Kisah seorang nenek pencuri singkong dan hakim berhati mulia sempat mencuri perhatian publik di jagad maya beberapa waktu lalu. Kisah ini digambarkan terjadi di Prambulih Lampung.
Sang nenek tua diceritakan bersikap pasrah karena dituntut 2,5 tahun penjara atau denda sebesar 1 juta rupiah atas dasar tuntutan dari sebuah perusahaan karena mencuri singkong. Di dalam pesan berantai itu juga dimasukkan foto seorang nenek tua yang terlihat pasrah menghadapi vonis di sebuah persidangan.
Berikut kisah lengkapnya yang tersebar di media sosial:
Di ruang sidang pengadilan, hakim Marzuki duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa PU terhadap seorang nenek yang dituduh mencuri singkong. Nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakiya sakit, cucunya lapar. Namun manajer PT AKB tetap pada tuntutannya, agar menjadi contoh bagi warga lainnya.
Hakim Marzuki menghela nafas. Lalu dia memutuskan diluar tuntutan jaksa PU, “maafkan saya”, katanya sambil memandang nenek itu, “saya tak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetaphukum, jadi anda harus dihukum. Saya mendenda anda 1 juta rupiah dan jika anda tidak mampu bayar maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan jaksa PU”.
Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam, sementara hakim Marzuki mencopot topi toganya, membuka dompetnya kemudian mengambil dan memasukkan uang 1 juta rupiah ke topi toganya serta berkata kepada hadirin.
“Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada setiap orang yang hadir diruang sidang ini sebesar 50 ribu rupiah, sebab menetap dikota ini, yang membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucuya, saudara panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi toga saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa”.
Sampai palu diketuk dan hakim marzzuki meninggalkan ruang sidang, nenek itupun pergi dengan mengantongi uang 3,5 juta rupiah, termasuk uang 50 ribu yang dibayarkan oleh manajer PT AKB yang tersipu malu karena telah menuntutnya.
Investigasi

Sebelum menelusuri lebih lanjut, detikcom menemukan kejanggalan mendasar dari pesan berantai yang viral di media maya tersebut. Kejanggalan itu adalah ketika menyebutkan kabupaten Prabumulih berada di provinsi Lampung. Padahal, secara jelas dapat diketahui bahwa Prabumulih termasuk dalam provinsi Sumatera Selatan.

Penelusuran detikcom berikutnya untuk mengetahui kebenaran kisah nenek pencuri singkong dan hakim mulia adalah memverifikasi foto yang tercantum pada kisah tersebut. Ternyata foto tersebut benar adanya, namun foto itu terkait dengan kasus lain yang terjadi beberapa waktu yang lalu.

Foto itu sebenarnya adalah foto dari nenek Minah (55 tahun) yang diadili tahun 2009 karena kasus mencuri tiga buah kakao di di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA), Sidoarjo. Atas dasar perbuatannya itu nenek Minah diganjar 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Hakim waktu menjatuhkan vonis itu membacakannya sambil menangis
Sinopsis
Dari kasus yang akan dibahas menceritakan tentang seorang nenek mencuri singkong dan hakim mulia. Seorang nenek yang hidupnya miskin, anak lelakinya yang sedang sakit, dan cucunya kelaparan mengakibatkan nenek itu mencuri singkong milik PT AKB. Pada saat itu sang manajer mengetahui perbuatan nenek itu. Dan akhirnya sang nenek di tuntut karena kasus pencurian singkong. Seorang hakim yang menangani kasus nenek itu tercengang. Hakim menyatakan nenek itu bersalah dan mengharuskan nenek itu membayar denda 1 juta rupiah atau jika tidak bisa membayarnya nenek itu di penjara selama 2,5 tahun. Nenek itu merasa sedih mendengar keputusan hakim. Namun sang hakim memiliki niatan baik, ia menyumbangkan uang untuk nenek itu, dan sang hakim juga mendenda para hadirin sebesar Rp 50.000 dikarenakan telah membiarkan seseorang kelaparan hingga melakukan pencurian untuk memberi makan cucunya.
Apa yang menjadi akar permasalahannya?
            Yang menjadi akar permasalahan kasus tersebut adalah seorang nenek mencuri singkong. Hal itu dilakukan karena terpaksa sang nenek harus mencuri untuk memberi makan cucunya. Karena kehidupan sang nenek yang miskin ia terpaksa mencuri singkong milik PT AKB. Ternyata sang manajer dari perusahaan tersebut mengetahui dan menuntut sang nenek. Sang manajer menuntut sang nenek agar warga lain tidak seperti itu. Menurut pendapat saya , seharusnya yang dilakukan sang manajer adalah memafkan sang nenek dan juga memberikan sedikit rejekinnya kepada nenek tersebut karena mengetahui kehidupan sang nenek yang miskin. Seharusnya sang manajer memiliki perasaan belas kasihan kepada sang nenek.
Keadilan seperti apa yang ditetapkan dalam kasus diatas?
            Menurut saya kasus diatas menggunakan Keadilan Legal (Iustitia Legalis) Pengertian keadilan legal adalah keadilan menurut undang-undang dimana objeknya adalah masyarakat yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama atau banum commune
            Dari studi kasus di atas menurut pendapat saya bahwa untuk mendapatkan keadilan itu tidak mudah dilakukan karena dalam keadilan harus mempunyai sikap kejujuran yang ditanamkan dalam hati. Kasus nenek pencuri singkong tersebut yang dilaporkan oleh manajer tempat nenek itu mencuri, ia mencuri singkong karena hidupnya miskin, anak lelakinya sakit dan cucunya lapar. Ia mendapatkan denda sebesar Rp 1.000.000 jika sang nenek tidak bisa membayar maka akan dipenjara 2,5 tahun, sungguh ironis atas nasib nenek pencuri singkong tersebut. Dimana rasa keadilan ini? Sungguh terlalu, seorang korupsi saja tidak sampai seperti itu akan tetapi mereka bisa membayar hakim agar keputusannya atau hukumannya lebih ringan sedangkan seorang nenek saja yang hidup miskin untuk menghidupi cucu dan anak-anaknya saja harus seperti itu. Keadilan sekarang telah banyak melakukan kecurangan disetiap masalah yang terjadi.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Matematika dan Ilmu Alamiah Dasar Tugas 9

Nama  : Intan Justitia Dewi Top of Form Bottom of Form Kelas  : I PA 12 NPM  : 18516337 The Great Blue Hole, Jurang Terdalam ...