Ilmu Budaya Dasar
Dosen : Sitty Nuranna Anggraini
Nadya Farhana
1PA12
15516275
11. Jelaskan
pengertian dari manusia dan keadilan, menurut pendapat Anda
Jawab
Manusia adalah
makluk yang paling sempurna, yang
terdiri dari tubuh dan jiwa sebagai satu kesatuan yang utuh, dan berbudaya.
Manusia mempunyai akal yang mampu menciptakan ilmu pengetahuan dan kebudayaan/
kesenian. Manusia pada hakikatnya tidak akan dapat terpisahkan dari Cinta kasih
dan sayang. Manusia adalah
suatu mahluk ciptaan tuhan yang sempurna. Ia disempurnakan melalui akal dan
kejernihan hati. Mahluk yang diciptakan tuhan untuk menjadi pemimpin di muka
bumi yang fana ini.
Keadilan
adalah hal-hal yang berkenaan pada sikap dan tindakan dalam hubungan antar
manusia yang berisi sebuah tuntutan agar sesamanya dapat memperlakukan sesuai
hak dan kewajibannya. Dalam bahasa inggris keadilan adalah justice.
22. Carilah
sebuah kasus yang berkaitan dengan manusia, kebudayaan dan keadilan. (kasus dalam kehidupan nyata atau dalam
sebuah film)
A. Cantumkan
judul kasusnya
B. Buatlah
sinopsis dari kasus yang akan dibahas
C. Analisislah
apa yang menjadi akar permasalahan dalam kasus tersebut!
D. Keadilan
seperti apa yang diterapkan dalam kasus tersebut!
Jawab
A. Kasus
Nenek Pencuri Kakao
B.
Supremasi
hukum di Indonesia masih harus direformasi untuk menciptakan kepercayaan
masyarakat dan dunia internasional terhadap sistem hukum Indonesia. Masih
banyak kasus-kasus ketidakadilan hukum yang terjadi di negara kita. Keadilan
harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan
perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.
Keadaan yang sebaliknya terjadi di Indonesia. Bagi
masyarakat kalangan bawah perlakuan ketidakadilan sudah biasa terjadi. Namun
bagi masyarakat kalangan atas atau pejabat yang punya kekuasaan sulit rasanya
menjerat mereka dengan tuntutan hukum. Ine jelas
merupakan sebuah ketidak adilan.
Menitikkan air mata ketika kami menyaksikan
Nenek Minah duduk di depan pengadilan dengan wajah tuanya yang sudah keriput
dan tatapan kosongnya. Untuk datang ke sidang kasusnya ini Nenek Minah harus
meminjam uang Rp.30.000,- untuk biaya transportasi dari rumah ke pengadilan
yang memang jaraknya cukup jauh. Seorang Nenek Minah saja bisa menghadiri
persidangannya walaupun harus meminjam uang untuk biaya transportasi. Seorang
pejabat yang terkena kasus hukum mungkin banyak yang mangkir dari panggilan
pengadilan dengan alasan sakit yang kadang dibuat-buat. Tidak malukah dia
dengan Nenek Minah? Pantaskah
Nenek Minah dihukum hanya karena mencuri 3 buah kakao yang harganya mungkin
tidak lebih dari Rp.10.000,-? Dimana
prinsip kemanusiaan itu? Adilkah ini
bagi Nenek Minah?.
Bagaimana dengan koruptor kelas kakap?. Inilah
sebenarnya yang menjadi ketidakadilan hukum yang terjadi di Indonesia. Begitu
sulitnya menjerat mereka dengan tuntutan hukum. Apakah karena mereka punya
kekuasaan, punya kekuatan, dan punya banyak uang ? Sehingga
bisa mengalahkan hukum dan hukum tidak berlaku bagi mereka para koruptor. Kami sangat prihatin dengan keadaan ini.
Sangat mudah menjerat hukum terhadap Nenek Minah,
gampang sekali menghukum seorang yang hanya mencuri satu buah semangka, begitu
mudahnya menjebloskan ke penjara suami-istri yang kedapatan mencuri pisang
karena keadaan kemiskinan. Namun demikian sangat sulit dan sangat
berbelit-belit begitu akan menjerat para koruptor dan pejabat yang tersandung
masalah hukum di negeri ini. Ini sangat diskriminatif dan memalukan sistem
hukum dan keadilan di Indonesia. Apa bedanya seorang koruptor dengan mereka-mereka
itu?
C.
Kasus
Nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan kurungan adalah salah satu
contoh ketidak adilan hukum di Indonesia. Kasus ini
berawal dari pencurian 3 buah kakao oleh Nenek Minah. Kami setuju apapun yang namanya tindakan mencuri adalah kesalahan. Namun
demikian jangan lupa hukum juga mempunyai prinsip kemanusiaan. Masak
nenek-nenek seperti itu yang buta
huruf dihukum hanya karena ketidaktahuan dan keawaman Nenek Minah tentang
hukum.
Oleh karena itu perlu adanya reformasi hukum
yang dilakukan secara komprehensif mulai dari tingkat pusat sampai pada tingkat
pemerintahan paling bawah dengan melakukan pembaruan dalam sikap, cara
berpikir, dan berbagai aspek perilaku masyarakat hukum kita ke arah kondisi
yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dan tidak melupakan aspek
kemanusiaan.
D.
Menurut
saya, keadilan yang di terapkan dalam kasus tersebut adil dibandingan dengan
kasus para koruptor. Saya tidak membenarkan tindakan pencurian oleh Nenek
Minah dan mereka-mereka yang mempunyai kasus seperti Nenek Minah. Saya juga
tidak membela perbuatan yang dilakukan oleh Nenek Minah dan mereka-mereka itu.
Tetapi dimana keadilan hukum itu? Dimana prinsip kemanusian itu?. Seharusnya
para penegak hukum mempunyai prinsip kemanusiaan dan bukan hanya menjalankan
hukum secara positifistik.
Inilah dinamika hukum di Indonesia, yang menang adalah
yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak, dan yang mempunyai
kekuatan. Mereka pasti aman dari gangguan hukum walaupun aturan negara
dilanggar. Orang biasa seperti Nenek Minah dan teman-temannya itu, yang hanya
melakukan tindakan pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke
penjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang negara
milyaran rupiah dapat berkeliaran dengan bebasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar