Tugas Ilmu Budaya Dasar
Nama :
Gading Sari Wulandari
NPM :
12516942
1. Jelaskan
pengertian dari manusia dan keadilan, menurut pendapat anda!
Keadilan
adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik
tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.
Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang
tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing
orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka
masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan
pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Tetapi saat ini arti dari “Keadilan”
sering kali di salah artikan. Banyak yang berpendapat bahwa “Keadilan” adalah
pembagian sesuatu hak dan kewajiban secara rata atau sama. Jika kita menerapkan
arti tersebut dalam suatu analogi kecil seperti, ada tiga anak laki-laki, yang
satu bertinggi 1.5 m, anak kedua bertinggi 1 m, dan terakhir bertinggi badan 50
cm. Mereka ingin melihat pertandingan sepak bola. Tetapi mereka tidak memiliki
tiket dan mengharuskan mereka menonton dari luar lapangan. Lapangan tersebut
diberi pagar setinggi 1.5 m disetiap sudutnya. Mereka melihat kondisi tersebut
membuat sedih dan akhirnya ada 3 buah kotak kayu setinggi 50 cm. Jika melihat
kondisi tersebut dan menerapkan system adil seperti pertama dibahas, maka yang
akan terjadi adalah anak pertama akan memiliki tinggi 2 m, anak kedua menjadi
1.5 m dan anak ketiga menjadi 1 m.
Tinggi pagar lapangan sepak bola
adalah 1.5, itu berarti anak ketiga masih tidak dapat melihat pertandingan
sepak bola. Sedangkan anak pertama dan kedua sudah dapat melihat pertandingan
sepak bola. Apakah itu disebut dengan adil? Tidak bukan. Itu berarti arti
system keadilan bukan berarti membagi sama rata. Bagaimana bila 3 kotak
tersebut dibagi menjadi 1 kotak untuk anak kedua dan 2 kotak diberikan ke anak
ketiga? Maka yang terjadi adalah anak pertama memiliki tinggi 1.5 m dan anak
kedua 1.5 dan anak ketiga menjadi 1.5 m. Apakah itu disebut adil? Iya ini adil.
Jadi keadilan itu bukan membagi sama rata, tetapi memberikan sesuai dengan
kebutuhan dan keinginan orang itu.
Contoh lain keadilan bila dipandang pada
mata hukum dapat dilihat pada pasal 28 D ayat 1 menyatakan "Setiap orang
berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum".
2.
Kasus keadilan
Kasus
Kopi Maut Jessica Kumala Wongso
Rabu,
6 Januari
Mirna
minum es kopi Vietnam di Kafe Olivier bersama dua orang temannya, Jessica dan
Hani. Tak lama setelah meminum kopi tersebut, Mirna pun menghembuskan nafas
terakhirnya. —Rappler.com
Rabu,
13 Januari
Polda
Metro Jaya sudah mengumpulkan banyak barang bukti, termasuk keterangan saksi,
terkait kematian Mirna Salihin. Namun, polisi belum bisa membuat kesimpulan
apapun.
“Kami
menunggu hasil pemeriksaan dari laboratorium forensik,” kata Direktur Kriminal
Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Krishna Murti, di Jakarta, Rabu siang, 13
Junuari 2016.
Selama
ini sudah banyak bukti-bukti yang disampaikan ke labfor. Kalau hasil labfor
didapat maka bukti material akan hidup, dan bisa dilakukan analisa. “Baru dari
sana akan bisa diketahui apakah ada peristiwa pidana atau tidak. Kalau tidak
ada unsur pidana ya kami hentikan,” katanya.
Polda
Metro Jaya akan fokus pada penyelidikan dengan memanggil semua pihak yang
dirasa terkait masalah ini. “Semua pihak yang dinilai punya kaitan dipanggil.
Dan semuanya masih status saksi. Belum ada tersangka,” kata Krishna.
Senin,
18 Januari
Berdasarkan
keterangan polisi pada Senin, 18 Januari, Mirna meninggal akibat meminum zat
beracun sianida yang terkandung di dalam kopi Vietnam.
Berdasarkan
studi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), sianida adalah zat
racun dengan rumus kimia CN dan tergantung proses kimiawi yang dialaminya dapat
mengambil berbagai bentuk fisik mulai dari hidrogen sianida (HCN) yang
berbentuk gas atau cairan berwarna biru pucat sampai natrium aianida (NaCN)
yang berbentuk serbuk kristal berwarna putih.
Asal
muasal datangnya sianida dalam kopi Mirna masih menjadi misteri. Namun pihak
Polda Metro mengungkapkan bahwa kecil kemungkinan sianida tersebut masuk ke
kopi Mirna saat kopi sedang diracik oleh karyawan kafe.
Rabu,
20 Januari
Jessica
Kumala Wongso dipanggil untuk kali kedua ke Polda Metro Jaya. Dalam pemeriksaan
pertama yang dilakukan tanggal 19 Januari 2016, Jessica ditanya oleh tim
psikolog Polda Metro Jaya untuk menggali karakternya.
Sementara,
usai diperiksa kali kedua, wanita berusia 27 tahun itu mengatakan tidak ada
pertanyaan baru yang diajukan polisi. Namun, Jessica lebih terbuka kepada media
dibandingkan ketika pemeriksaan pertama. Saat itu, di hadapan media, Jessica
membantah telah membunuh Mirna yang diakui sebagai sahabatnya.
Dari
pemeriksaan ini juga terungkap adanya petunjuk penting berupa celana panjang
yang digunakan Jessica saat menolong Mirna untuk dibawa ke Rumah Sakit Abdi
Waluyo. Celana itu dibuang oleh asisten rumah tangga Jessica, karena sobek.
Sabtu,
30 Januari
Pihak kepolisian telah menangkap Jessica Kumala Wongso
terkait kasus kematian Wayan Mirna Salihin pada Sabtu pagi, 30 Januari. “Iya,
sudah ditangkap,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya M. Iqbal saat dihubungi
Rappler pada Sabtu pagi. Jessica ditangkap di Neo Hotel Mangga Dua Square,
Jakarta Utara, pada 07:45 pagi, saat bersama orang tuanya di kamar hotel. "Ada
ayahnya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol
Krishna Murti. Tidak ada perlawanan dari tersangka dan ia langsung dibawa
menuju Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Jessica terancam pidana pembunuhan
berencana Pasal 340 KUHP yang berbunyi "barang siapa sengaja dan dengan
rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, dancam dengan pidana mati atau
pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20
tahun."
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, Jessica dianggap tak
konsisten saat memberikan keterangan sebagai saksi. Krishna menyebutkan
penyidik kepolisian memiliki empat alat bukti guna menetapkan tersangka
Jessica, antara lain 20 keterangan saksi termasuk enam saksi ahli, dokumen,
serta petunjuk lainnya yang saling terkait.
Sementara, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Edi Saputra Hasibuan sempat menemui Jessica Wongso yang sedang diperiksa
sebagai tersangka untuk memastikan dia mendapat perlakuan yang baik selama
pemeriksaan oleh polisi.
"Kami harap dia juga berikan keterangan tidak berbelit
sehingga memudahkan polisi," kata Edi saat berkunjung ke Polda Metro Jaya,
Sabtu sore.Berdasarkan penuturan Edi, Jessica terlihat santai dan ia pun
diberikan minum oleh polisi.
Senin,
1 Februari
Setelah
menetapkan Jessica sebagai tersangka dan menangkapnya akhir pekan lalu, sampai
di mana perkembangan kasus kematian Mirna saat ini?
Kabid
Humas Polda Metro Jaya M. Iqbal saat dihubungi Rappler mengatakan fokus utama
pihaknya saat ini adalah penguatan alat bukti.
"Ya
kita sekarang sedang penguatan alat bukti," kata Iqbal.
Bagaimana
dengan spekulasi pengajuan praperadilan oleh pihak Jessica?
"Ngapain kita
memikirkan itu (praperadilan), harusnya mereka yang memikirkan," ujar
Iqbal
Jumat,
5 Februari
Penyidik Polda Metro Jaya membantah telah mengintimidasi
tersangka Jessica agar mengaku sebagai pelaku pembunuhan Mirna. "Tidak
(mengintimidasi) itu. Baik-baik saja, saya tidak melakukan apa yang disampaikan
pengacara, tidak masalah itu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda
Metro Jaya Kombes Krishna Murti, Kamis.
Krishna mengatakan pihaknya mewawancarai
dan berbicara sesuai fakta dan tidak menyuruh Jessica untuk mengaku membunuh
Mirna. Sebelumnya, pengacara Jessica, Yudi Wibowo, mengungkapkan bahwa Jessica
didatangi polisi ke Rumah Tahanan (Rutan) pada suatu hari menjelang tengah
malam. Yudi menganggap aparat itu mengintimidasi Jessica agar mengaku sebagai
pembunuh Mirna, serta kemudian dijelaskan jika tidak mengaku akan mendapatkan
hukuman berat. "Kalau (Jessica) tidak mengaku akan mendapatkan hukuman
sekian sekian dan ditunjukkan beberapa gambar," tutur Yudi.
Rabu, 14 Juni
Sidang perdana digelar
Jessica Kumala Wongso menjalani sidang
perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum (JPU)
membacakan kronologi kasus yang menyebabkan mereka yakin kalau Jessica memang
membunuh Mirna. Motifnya, adalah karena Mirna membuat Jessica dan pacarnya
putus hubungan."Korban Mirna mengetahui permasalahan antara terdakwa dan
pacarnya yang suka kasar dan pemakai narkoba hingga menasehati agar putus
saja," kata Jaksa Penuntut Umum, Ardito Muardi. Namun, menurut kuasa hukum
Jessica, Otto Hasibuan, dakwaan jaksa sangat lemah. "Motif percintaan itu
sangat lemah. Jadi klien saya sengaja kembali ke Indonesia dari Sydney untuk
membunuh Mirna? Ini l
Rabu,
13 Juli
Sidang Jessica
dilanjutkan, hadirkan saksi kunci sahabat Mirna
Dalam sesi
persidangan pada hari ini, jaksa menghadirkan saksi kunci kasus pembunuhan
Wayan Mirna Salihin yaitu Hani Juwita Boon. Dia menceritakan bagaimana
pertemuan Mirna, Jessica dan satu rekan lainnya, Vera di Kafe Olivier, Grand
Indonesia. Pertemuan itu diawali dari perbincangan mereka di grup WhatsApp.
Mirna, Jessica, Vera dan Hani sepakat untuk bertemu di Grand Indonesia, Jakarta
Pusat pada tanggal 6 Januari. Kafe Olivier kemudian dipilih sebagai tempat
keempatnya untuk bertemu sekitar pukul 18:30 WIB.
Vera
mengatakan tidak bisa datang tepat waktu. Dari rekaman kamera pengawas (CCTV)
yang ditampilkan di sesi persidangan, Mirna dan Hani tiba sekitar pukul 17:00.
Keduanya sempat terlihat berbincang dan melihat ke arah lemari pendingin tempat
menyajikan kue. “Saat itu saya sempat bertanya, kamu mau kue yang mana? Ah, gw
tahu pasti loe suka kue yang ini ya?” ujar Hani menirukan omongannya kepada
Mirna kala itu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, pada Rabu, 13
Juli.
Jessica
terlihat sudah tiba lebih dulu dan memilih tempat duduk yang sulit terlihat
dari kamera CCTV. Dia sudah memesan es kopi Vietnam yang diinginkan Mirna.Pemesanan
menu, kata Hani, sempat dibicarakan oleh Jessica melalui grup WhatsApp.
“Dia sempat
bertanya ingin minum apa sambil menunjukkan foto minuman. Salah satu menu
minuman yang ditunjukkan adalah jus. Tetapi, saya tidak merespons karena tidak
melihat grup WhatsApp, sedangkan Mirna bilang dia suka es kopi Vietnam,” kata
dia.
Selain itu,
Hani melanjutkan, Jessica juga sempat bertanya di Grup WhatsApp apakah ada
klinik di Grand Indonesia. Tak ada satu pun orang di dalam grup itu yang
merespons selain Mirna.“Mirna bertanya untuk apa dan dijawab Jessica ingin
membeli vitamin D, karena menurut resep yang dia peroleh di Sydney, Australia,
kualitasnya tidak bagus,” tuturnya.
Rasa kopi menjijikan
Begitu tiba
di kafe, Mirna kemudian minum kopi es Vietnam yang sudah dipesankan oleh
Jessica. Tetapi, baru diseruput sedikit, Mirna sudah mengeluh.“Mirna bilang: ‘it’s
awful, that’s so bad. Mukanya terlihat marah. Dia bertanya ini minimal
apa? Parah banget dan dia langsung minta air putih’,” kata Hani menirukan
omongan Mirna.Sebagai sahabat, Hani ikut mencicipi kopi tersebut. Dia pun
berpendapat hal yang sama. Menurutnya, kopi itu memiliki rasa yang sangat
menjijikkan.“Baru saya coba, langsung enggak enak. Saya enggak
melepehkan isi kopi, rasanya di lidah saya enggak enak, pedas, pahit.
Saya bilang saya enggak pernah minum kopi semenjijikkan ini,” kata
Hani.
Mirna pingsan
Tak lama usai
mengkonsumsi kopi tersebut, keluar buih berwarna putih dari mulut Mirna. Dia
terlihat kejang-kejang dan tak sadarkan diri. Hani mengaku panik dan berteriak
minta tolong. Seorang pria yang mengenakan jas, satu pelayan dan seorang
perempuan kemudian menghampiri Mirna. Pria yang tidak diketahui identitasnya
itu memeriksa nadi Mirna dan bertanya apakah Mirna memiliki riwayat penyakit
epilepsi.Sementara, Hani sibuk menghubungi suami Mirna, Arif yang masih berada
di sekitar Grand Indonesia. Namun, dari balik telepon, Arif membantah istrinya
memiliki penyakit epilepsi.
Seorang
wanita yang ikut menghampiri Mirna membacakan doa dan menyarakan kepada Hani,
Vera dan Jessica untuk terus memanggil namanya. Tetapi, selama proses itu,
Jessica justru berdiri dan menjauhi meja tempat mereka duduk. “Saya tidak tahu
mengapa Jessica berdiri dan menjauhi meja. Saya sendiri sibuk menghubungi suami
Mirna, Arif untuk meminta izin supaya Mirna bisa dibawa ke klinik,” katanya.
Kamis,
27 Oktober
Jessica
divonis 20 tahun penjara
Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menganggap Jessica terbukti bersalah
membunuh Wayan Mirna Salihin secara berencana. Hakim
memvonis Jessica dengan 20 tahun penjara. Kuasa hukum Jessica langsung
mengajukan banding.
Ø Analisis masalah
Ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin sebelumnya menyebut sejumlah
kemungkinan motif kematian anaknya akibat perilaku menyimpang Jessica Kumala Wongso. Nah, kali ini
giliran pihak Jessica yang berspekulasi soal motif kematian anak pengusaha kaya
itu. Pengacara Jessica Yudi Wibowo menduga kematian Mirna bisa saja karena
motif uang. Kecurigaan Yudi mengarah orang yang ingin memanfaatkan asuransi
kejiwaan atas kematian Mirna."Saya curiga ada asuransi jiwa atas nama Wayan
Mirna dengan jumlah besar di luar negeri. Kalau motif dibunuh maka dapat
asuransi 5 juta USD, uang 5 juta USD itu setara dengan Rp 65 miliar. Itu
menandakan ada modus memanfaatkan keadaaan.
Ø Keadilan yang diterapkan pada kasus
mirna
Jessica
Kumala Wongso akhirnya divonis dengan hukuman 20 tahun penjara oleh majelis
hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hakim menyatakan Jessica terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna
Salihin.
Majelis
yang dipimpin Hakim Kisworo pun tak ragu menjatuhkan vonis 20 penjara seperti
yang disebut dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Putusan tersebut
dibacakan dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
“Kami
menjatuhkan putusan, mengadili: 1. Menyatakan terdakwa Jessica Kumala alias
Jessica Kumala Wongso alias Jes, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
tindak pidana pembunuhan berencana,” kata Hakim Kisworo membacakan putusan.
“Kedua,
menjatuhkan pidana penjara 20 tahun.”
Ketiga,
hakim menetapkan masa penahanan Jessica selama berbulan tersebut dikurangkan
pada hukuman 20 tahun tersebut dan tetap ditahan. “Menetapkan BB nomor 1-18
dirampas untuk dimusnahkan. BB nomor 19-29 terlampir dikembalikan pada saksi
Arief Soemarko. BB nomor 31-45 dikembalikan pada Restoran Olivier melalui saksi
Devi Siagian,” lanjut Kisworo.
Menurut
hakim, ada empat hal yang memberatkan Jessica. “Akibat perbuatan terakwa telah
menyebabkan Wayan Mirna Salihin meninggal dunia. Kedua, perbuatan terdakwa
adalah keji dan sadis yang dilakukan terhadap teman sendiri. Ketiga, terdakwa
tidak merasa menyesal. Keempa, terdakwa tidak mengakui perbuatannya sendiri.”
Daftar
Pustaka :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar